Perpanjangan PPKM, Memperburuk Pedagang Kaki Lima
Kebijakan
pemerintah perihal perpajangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) pada 26 januari 2021 hingga 8 Februari 2021. Cukup berimbas pada
pendagang kaki lima dan sejumlah tempat makan lainnya. Kebijakan perpanjangan
PPKM tersebut bertujuan untuk menghindari angka penyebaran Covid-19 yang terus
bertambah. Serta, memperketat protokol kesehatan yang mulai melemah selama pandemi
ini.
Pedagang
kaki lima di Tebet, Jakarta selatan, Mas Asep. Mengaku selama pendemi ini, omzet
usaha mereka turun drastis. Ia juga mengatakan, kebijakan perpanjangan PPKM
di sejumlah wilayah tidak berjalan dengan efektif. Apalagi selama PPKM ini, jam
operasional dibatasi hanya sampai jam 19.00 WIB.
“Biasanya,
kami mulai buka pada pukul 12.00 WIB - 22.00 WIB, tapi sekarang kami buka lebih
awal dari jam operasional sebelumnya yaitu jam 10.00 WIB - 19.00 WIB,” ujarnya.
Jumlah
pengunjung yang datang ke tempat makan juga dibatasi, yaitu hanya menerima 25
persen dari kapasitas tempat duduk. Serta adanya, aturan jarak tempat duduk 1,5
meter dari bangku yang lain pembatasan itu semua menyesuaikan kebijakan dari pemerintah
Walaupun
perpanjangan PPKM ini memberi dampak yang cukup besar terhadap penghasilan yang
didapatkan, namun pedagang disekitar sini tetap harus mematuhi kebijakan dari
pemerintah dan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk memutuskan rantai
penyebaran Covid-19.
Komentar
Posting Komentar