Perpanjangan PPKM, Memperburuk Pedagang Kaki Lima


Kebijakan pemerintah perihal perpajangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 26 januari 2021 hingga 8 Februari 2021. Cukup berimbas pada pendagang kaki lima dan sejumlah tempat makan lainnya. Kebijakan perpanjangan PPKM tersebut bertujuan untuk menghindari angka penyebaran Covid-19 yang terus bertambah. Serta, memperketat protokol kesehatan yang mulai melemah selama pandemi ini.

Pedagang kaki lima di Tebet, Jakarta selatan, Mas Asep. Mengaku selama pendemi ini, omzet usaha mereka turun drastis. Ia juga mengatakan, kebijakan perpanjangan PPKM di sejumlah wilayah tidak berjalan dengan efektif. Apalagi selama PPKM ini, jam operasional dibatasi hanya sampai jam 19.00 WIB.

“Biasanya, kami mulai buka pada pukul 12.00 WIB - 22.00 WIB, tapi sekarang kami buka lebih awal dari jam operasional sebelumnya yaitu jam 10.00 WIB - 19.00 WIB,” ujarnya.

Jumlah pengunjung yang datang ke tempat makan juga dibatasi, yaitu hanya menerima 25 persen dari kapasitas tempat duduk. Serta adanya, aturan jarak tempat duduk 1,5 meter dari bangku yang lain pembatasan itu semua menyesuaikan kebijakan dari pemerintah

Walaupun perpanjangan PPKM ini memberi dampak yang cukup besar terhadap penghasilan yang didapatkan, namun pedagang disekitar sini tetap harus mematuhi kebijakan dari pemerintah dan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19.

Komentar